FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, menyambut baik KTT ke-42 ASEAN 2023 di Labuan Bajo, yang mengeluarkan deklarasi siap memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, ajang ini memberikan kemajuan dan langkah progresif dalam memberikan akses keadilan hukum, advokasi, pemberian bantuan, dan pendidikan terkait migrasi aman.
“Hanya saja, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadapkan pada berbagai masalah di dalam negeri. Padahal telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan administrasi dan perlindungan teknis bagi pekerja migran,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran’, Senin (15/5).
Pada Pasal 8 ayat 1 UU ini menjelaskan bahwa setiap pekerja migran yang bekerja secara resmi di negara penempatan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang Indonesia. Mereka tidak hanya harus mengikuti pendidikan, pelatihan, sertifikat kompetensi, dan dokumen resmi, termasuk visa kerja.
“Namun, modus yang digunakan oleh pekerja migran ilegal biasanya menggunakan visa turis, visa umroh, atau visa ziarah ke Timur Tengah, bukan visa kerja,” sebutnya.
Menurut World Bank pada 2017, terdapat sekitar 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, data BP2MI hanya mencatat data sekitar 4,6 juta orang tersebut secara rinci, termasuk asal mereka, lokasi saat ini, jenis pekerjaan, gaji, tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta koordinat tempat tinggal mereka.