FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar menerima pengajuan bacaleg dari 17 dari 18 partai politik yang mengajukan nama bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Partai Garuda gagal mengajukan nama bacaleg lantaran terjadi permasalahan internal di partainya. Nama ketua dan sekretaris yang datang mendaftarkan ke KPU tidak sesuai dengan nama yang tertera di SK.
Menurut A.Sukarno Ketua yang hadir untuk mengajukan bacaleg, hal ini adalah peristiwa biasa dan merupakan proses politik.
"Artinya memang begitu, proses politik seperti itu, karena KPU berdasarkan mekanisme yang ada sadangkan di politik kan berbeda. Pencabutan SK saya juga kan tidak ada kan masih di KPU," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait SK baru yang diajukan ke KPU karena selama ini dirinyalah yang selalu hadir dalam agenda-agenda pencalagan.
"Jadi ini menjadi dilema tiba-tiba muncul SK baru karena terbukti yang menghadiri acara kan bapak lihat sendiri, saya. Jadi, saya ini bukan pengganti, ketua yang lama baru diganti," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika masalah tersebut akan diselesaikan dalam internal partai. "Pasti diselesaikan ditingkat partai mekanisme yang ada di partai. Dulu saya kemudian ada sk baru, sementara mau diganti lagi jadi kembali ke saya," lanjutnya.
Sukarno pun mengaku jika dirinya telah menyusun nama-nama 50 bacaleg. "Saya tidak tahu, bacalegnya sudah ada 50 saya yang susun," imbuhnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, menjelaskan Partai Garuda tidak dapat mengajukan bacaleg karena nama ketua dan sekretaris yang tertera di SIPOL dan SILON tidak sesuai dengan orang yang datang mengajukan.