Partai Garuda Sulsel Dipastikan Gagal Daftarkan Bacaleg Jika Tak Perbaiki Berkas hingga Besok

  • Bagikan
Partai Garuda Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 18 partainpeserta pemilu 2024 di Sulsel telah menyetor Bacaleg ke KPU. Baik Provinsi dan Kabupaten/kota.

Adapun parpol sudah mendaftar di KPU menyerahkan DCS yakni PKS, PPP, PAN, NasDem, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, Ummat, PSI, Demokrat, Golkar, Gelora, Perindo, PKN dan Partai Buruh. Dalam dokumen sementara diterima KPU untuk diverifikasi.

Hanya saja ada partai hampir bermasalah mulai tingkat Provinsi dan beberapa Kabupaten Kota yaitu Partai Garuda. Ini disebabkan karena adanya dualisme serta berkas bacaleg alias DCS yang tidak lengkap.

Problem ini menyebabkan partai Garuda bisa saja gagal menjadi peserta pemilu dalam kontestasi pileg 2024 mendatang. Pasalnya KPU resmi menutup proses pengajuan bacaleg tanggal 14 Mei malam pukul 23.59 wita.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya menyebut dokumen bacaleg Partai Garuda Sulsel memang belum dimasukkan ke aplikasi Silon.

Hal itu terjadi lantaran Bacaleg Garuda Sulsel yang hendak didaftarkan belum mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai Garuda.

"Partai Garuda itu dokumen di Silonnya memang belum diupload. Itu kan harus persetujuan DPP-nya, jadi approval dulu baru bisa," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Asram memastikan tak satupun dokumen bacaleg Garuda Sulsel yang terdaftar pada aplikasi Silon KPU. Dia pun menggaransi Bacaleg Garuda Sulsel tak akan terdaftar jika dokumennya tidak terdaftar dalam waktu dua hari.

"Yang jelas tidak muncul di Silon. 2x24 jam itu kita sudah lanjut ke verifikasi administrasi untuk kemudian tidak diterima," tutupnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan