FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi membeberkan fakta terbaru soal kasus pelecehan terhadap anak di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, Senin (15/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran. Hubungan tersebut terjadi meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun.
"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban, karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," ujar Ridwan, Senin (15/5/2023).
Hasil pemeriksaan, diungkapkan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.
"Belum pernah nikah, masih bujang. Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," lanjutnya.
Dijelaskan Ridwan, info korban diberi iming-iming sejauh ini belum ada berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut. Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," tukasnya.
Diceritakan Ridwan berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.
"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya. Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku. Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, bejat seorang lelaki tua di kota Makassar, tega melakukan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada fajar.co.id mengatakan, awal kejadian tersebut pada Januari hingga 19 Maret 2023.
"Pelaku melakukan pelecehan dengan menyetubuhi korban berulangkali di Jalan Sultan Alauddin 2 Lorong 6 Kecamatan Tamalate," ujar Ridwan, Minggu (14/5/2023) siang.
Dikatakan Ridwan, pelaku bernama Rustam (41) yang merupakan seorang buruh itu merupakan tetangga korban.
"Pelaku merupakan tetangga korban dan telah berulangkali menyetubuhi korban," lanjutnya.
Diceritakan Ridwan, saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menfoto alat kelamin korban. Hal itu untuk dilakukan sebagai senjata jika ingin melakukan kembali aksi jahatnya.
"Hal tersebut dilakukan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam korban lalu pelaku memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila menolak keinginan pelaku," tukasnya.
Ditegaskan Ridwan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(Muhsin/fajar)