FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penetapan kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh penyidik KPK menarik perhatian banyak pihak.
Wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareska menyebut, hal tersebut menandakan adanya sistem pencegahan korupsi yang gagal.
Hal itu dikatakan Anggareska setelah pihak penyidik KPK di Jakarta tetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Maraknya flexing atau pamer harta oleh penyelenggara negara, menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal. Karena faktanya masih ada terjadi korupsi yang dilakukan oknum ASN di kementerian keuangan," ujar Anggareksa, Selasa (16/5/2023).
Selain menyoroti ada sistem pencegahan korupsi yang gagal, peneliti ACC Sulawesi itu juga mengapresiasi langkah tim penyidik KPK yang atas penetapan Andhi Pramono. Termasuk Ditjen Pajak, Rafael Alun.
"Kami mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan kepala Beacukai. Harapan kami penyidik tidak berhenti di kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun saja, tetapi juga membongkar rantai besar korupsi di penyelenggara negara," lanjutnya.
Dikatakan Anggareska, melalui kasus keduanya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa berbenah diri, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pegawainya.
"Harapan kami juga kementrian keuangan segera melakukan evaluasi lagi terhadap pegawai dan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutur Anggareksa.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.