FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
"Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Meskipun demikian, Idham mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti.
Sejumlah nama yang diketahui maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.