Putusan Gugatan PTUN Fadel Muhammad, Fahmi Bachmid: Tidak Perlu Saya Mengajari Orang-orang yang Mengaku Mengerti Hukum Tata Negara

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum DPD RI dalam banding putusan PTUN gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, Fahmi Bachmid, mengingatkan SK DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi UU MD3.

Sidang paripurna DPD didasarkan kepada pendapat secara lisan dan tertulis dari anggota DPD yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3.

"Catat, keputusan sidang paripurna itu dihasilkan dari adanya keputusan lisan dan tertulis dari anggota DPD," kata Fahmi, Selasa (16/5).

Berdasar UU MD3, lanjut dia, pernyataan lisan dan tetulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.

"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ungkap Fahmi.

PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD RI terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Atas putusan PTUN ini, DPD RI secara resmi telah mengajukan banding.

Fahmi mengatakan putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Dijelaskannya, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.

"Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dbawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya," kata Fahmi.

Salah satu contoh yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap ketua DPD RI saat itu, yaitu Oeman Sapta Odang. “PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI,” ungkap Fahmi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan