Kedua, mengambil tempat debu yang berbeda. Satu kali sentuhan di tempat debu untuk mengusap wajah, dan satu kali sentuhan di tempat debu yang lain untuk mengusap tangan.
Ketiga, menggunakan sedikit debu, yakni dengan mengibaskan atau meniup debu yang telah menempel di telapak tangan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir.
عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا - وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض - ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما
Artinya, “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kau lakukan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua tangan di atas tanah kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya.
Kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut).
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum sebagai berikut:
Pertama, setiap hal yang membatalkan wudhu.
Kedua, menemukan air setelah sebelumnya tidak mendapatkan air. Karena sesungguhnya tayamum adalah pengganti dari air. Jika sesuatu yang digantikan telah ada maka penggantinya tak akan berguna.
Lalu bagaimana jika menemukan air setelah selesai melakukan shalat? Jika menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya sah dan shalatnya juga sah, serta tidak perlu mengqadha shalat.
ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها
Artinya, “Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,” (Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).