FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (17/5/2023).
Atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga item, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Menteri dari Partai NasDem ini mengantongi harta kekayaan Rp 191,2 miliar. Catatan ini dilaporkan ke KPK pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Diketahui dari e-LHKPN itu, sebagian besar harta kekayaan Johnny G Plate berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki 48 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp141.463.603.886.
Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Manggarai, dan yang paling banyak berada di Cilegon Provinsi Banten.
Kemudian, harta kekayaan Johnny G Plate lainnnya berupa kendaraan diantaranya 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 460 juta.
Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 senilai Rp 320 juta, dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp140 juta.
Sementara, kekayaan Johnny G Plate juga berupa harta bergerak lainnya yang dimiliki Plate senilai Rp3,61 miliar, surat berharga Rp4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp51,39 miliar.