FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Mekanisme pengajuan mudah, cukup siapkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Hanya empat kriteria masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik jenis baru yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.
"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu.
Saifuddin mengatakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.
"Besaran subsidi yang diberikan adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor. Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," terangnya.
PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.