FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta agar penetapan Johnny G Plate tersangka korupsi tak dikaitkan dengan politik.
Ia menegaskan, penetapan tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek tower BTS 4G itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pencapresan Anies Baswedan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai Nasdem itu murni merupakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
‘Penetapan tersangka dan hubungannya dengan pencapresan Anies oleh parpol Jhony Plate berasal tak ada kaitannya. Ini murni penegakkan hukum,” kata Muannas saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (17/5/2023).
Eks jubir timses Jokowi ini juga menyebut, penetapan Johnny sebagai tersangka itu merupakan komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah.
“Ini bagian dari komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi dan selalu mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Karena itu, Muannas mendesak Kejagung agar menyelidik secara tuntas kasus tersebut terhada pelaku yang terlibat dalam aliran dana korupsi proyek tower BTS itu.
“Saya berharap kejaksaan juga dapat menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uangnya kepada pelaku dan mereka yang terlibat, dalami uang ini mengalir kemana saja,” tegasnya.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka lain, Johnny G Plate dijerat pasal berlapis.
Selain itu, Sekjen Partai Nasdem itu juga terancam penjara seumur hidup.
“Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyataka, status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.
Atas bukti-bukti yang menguatkan tersebut, Johnny langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka” ujarnya.
Usai menyandang rompi pink nomor 004, Johnny juga langsung ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi. (pojoksatu/fajar)