FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan jeratan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan merupakan intervensi kekuasaan dan politik. Dia pun meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum.
"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan," kata Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).
Surya Paloh mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan. Namun, dia meyakini godaan tersebut tidak benar.
"Ini godaan pada diri saya dan sudah saya katakan tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan kita hargai proses hukum," tegasnya.
Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate.
“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.