Komentari Penahanan Sekjen Nasdem Johnny G Plate, Ali Mochtar Ngabalin Beber Keyakinan Terkait Presiden

  • Bagikan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Stafsus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini mengatakan, jabatan Menkominfo akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau menteri ad interim.

"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Faldo memastikan, urusan pemerintahan tetap berjalan normal meski Menkominfo berstatus tersangka. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik, tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," tegas Faldo.

Senada juga disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Ia memastikan, Presiden Jokowi akan segera menuntut menteri ad interim agar organisasi di Kemenkominfo tetap berjalan.

"Saya pastikan dalam waktu dekat, yang tidak terlalu lama bapak presiden menyiapkan Plt atau menteri ad interim," ucap Ngabalin.

Ia pun meyakini, Presiden Jokowi sudah mengetahui kabar status tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Sebab saat ini, kepala negara tengah melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan