FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi B DPRD Sulsel memberikan atensi kepada Dinas UMKM Provinsi Sulawesi Selatan.
Dinas UMKM Sulsel diminta untuk bertanggung jawab dalam pembangunan rest area di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap.
Pasalnya, dalam pembangunan rest area di dua kabupaten tersebut dinilai tak ada studi kelayakan secara detail.
"Dinas Koperasi dan UMKM sebagai penanggung jawab Pembangunan rest area baik itu di Jeneponto maupun Sidrap harus menyiapkan strategi khusus dalam pengelolaannya karena saat pembangunan tidak dilakukan studi kelayakan secara detail,” isi laporan Komisi B dalam rapat paripurna, Senin (15/5/2023).
Dewan berharap agar pembangunan rest area ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Sehingga apa yang menjadi kekurangan dan kebutuhan untuk optimalisasinya segera diajukan agar dapat di anggarkan. Hal ini untuk memastikan bahwa rest area yang telah dibangun dapat bermanfaat untuk masyarakat ke depannya,” tandasnya.
Diketahui, rest Area Jeneponto mulai digunakan sejak Februari 2023 lalu. Tahun ini pemprov kembali menganggarkan Rp10 miliar untuk membangun infrastruktur dalam rest area tersebut seperti masjid hingga parkiran.
Padahal sebelumnya, di tahun 2022 Pemprov telah menganggarkan Rp10 miliar.
Sama halnya di Jeneponto, rest area di Sidrap juga telah menelan anggaran Rp10 miliar namun hingga saat ini terkesan tak terurus.
Dua rest area ini masuk dalam program prioritas Pemprov. (selfi/fajar)