Palsukan Surat Perebutan Hak Waris, AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57,1 Miliar, Asetnya Disita Rp12,7 M

  • Bagikan
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Bambang Kayun Bagus PS didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp57,1 miliar. Uang suap tersebut terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebesar Rp12,7 miliar selama proses penyidikan.

Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah melimpahkan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penahanannya telah dialihkan ke Pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Pengadilan Tipikor,” kata Ali, Selasa (16/5/2023).

Selain diduga membantu pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, AKBP Bambang Kayun juga diduga membantu pihak tersebut mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia ini juga melibatkan pihak lain. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang Emilya Said dan Herwansyah

Sementara itu, selama proses penyidikan, KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Aset yang disita berupa obligasi, uang dalam deposito, rumah, serta rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan