Pemkot Makassar Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, Danny Pomanto: Tidak Mudah

  • Bagikan
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Makassar (Foto: istimewa)

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan