FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS), Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi di bagian pembangunan insfratruktur BTS,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers.
Naiknya status kader Nasdem itu daei saksi jadi tersangka, kata Kuntadi didasarkan pada bukti yang telah tercukupi.
“Tentunya sebagai pelaku pengguna anggaran dan selaku menteri, atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Jhonny G Plate akan ditahan 20 hari. Di waktu bersamaan kini rumah dinasnya juga digeledah Kejagung.
“Selanjutnya untuk yang beesangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” jelasnya.
“Kami juga saat ini melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo,” sambung Kuntadi.(Arya/Fajar)