Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Digeledah Kejagung

  • Bagikan
Menkominfo Johnny G. Plate resmi tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Rabu, (17/5/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate untuk ketiga kalinya.

“Telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk yang ketiga kali. Adapun pemeriksaan kali ini tentunya dalam rangka memperdalam pemeriksaan-pemeriksaan,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, (17/5/2023).

Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini kata dia, setelah dievaluasi Kejagung menyimpulkan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Hal inilah kemudian yang membuat status Johnny G Plate yang awalnya sebagai saksi naik jadi tersangka.

“Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam hasil pemeriksaan tersebut. Sehingga penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kuntadi.

Olehnya itu, Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kementerian Kominfo.

“Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan. Kami saat ini juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman rumah dinas yang bersangkutan rumah Kominfo dan di kantor Kominfo,” bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan