Tahan Sekjen Nasdem Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Tegaskan Bebas dari Nuansa Politik

  • Bagikan
Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTIKominfo, Rabu (17/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP partai Nasdem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai ada yang kait-kaitkan dengan unsur lain di luar penegakan hukum.

Menyikapi hal itu, Kejagung memastikan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate (JGP) tak bernuansa politis. Korps Adhyaksa menegaskan, jeratan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu murni penegakan hukum.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5).

Kejagung memastikan bekerja secara profesional dalam menangani kasus rasuah. Selain itu, tidak akan terpengaruh terhadap kekuasaan dan kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tegas Ketut.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekjen Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan