FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus narkoba yang mendera Irjen Teddy Minahasa disebut penuh rekayasa, pesanan atas perintah “pimpinan”.
Menurut Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pernyataan ini harus dicermati hakim sidang banding, dan perlu digali lebih dalam keterangannya dengan memeriksa pihak terkait.
“Semakin baik jika hakim memeriksa pejabat Polda Metro Jaya yang disebut Teddy Minahasa menyatakan tidak yakin Teddy Minahasa berbuat pidana dan mengaku bahwa mereka bekerja atas dasar perintah pimpinan,” ujar ujar Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya dikutip 18 Mei 2023.
Sebelumnya, Anthony Djono selaku pengacara Teddy Minahasa, mengatakan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut memang dirasa penuh kejanggalan, sudah direkayasa atas pesanan pihak tertentu. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat sejak awal penetapan sebagai tersangka hingga proses persidangan Teddy Minahasa yang janggal.
Sebabnya dugaan soal adanya kaitan perang bintang yang dekonstruktif di tubuh Polri dengan kasus narkoba ini, seperti disinggung dalam pledoi dan duplik Teddy Minahasa menjadi masuk akal.
“Itu pembelaan pak Teddy ya, karena pak Teddy yg lebih paham, tapi menurut kita itu cukup masuk akal,” ujar kata pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono saat dihubungi Senin 15 Mei 2023.
Anthony Djono pun beberakan beberapa kejanggalan yang begitu nyata dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Penetapan Teddy Minahasa begitu dipaksakan padahal begitu minim alat bukti.
“Beliau ditetapkan tersangka bahkan waktu itu masih minim alat bukti, kemudian bukti chat yg merupakan satu-satunya bukti yang kemudian menjerat pak Teddy, yang ternyata hasil pemeriksaan digital forensik belum keluar,” tuturnya.