SBY Pernah Naikkan Gaji PNS 20 Persen, Jokowi Maksimal Hanya 6 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi upah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Frekuensi kenaikan gaji PNS selama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkurang sangat jauh dibanding era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Presiden SBY bahkan pernah menaikkan gaji PNS hingga 20 persen, sedangkan Presiden Jokowi hanya menaikkan gaji PNS maksimal 6 persen.

Pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS hingga 20 persen pada 2008 silam. Sementara Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS maksimal 6 persen pada 2015 lalu.

Selama pemerintahan Presiden Jokowi pada 2015-2023 ini, PNS hanya menikmati dua kali kenaikan gaji yakni sebesar 6 persen pada 2015 dan 5 persen pada 2019. Selebihnya, pemerintah tidak pernah lagi menaikkan gaji PNS.

Berbeda dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, PNS selalu merasakan kenaikan gaji setiap tahun. Kenaikannya pun rata-rata di kisaran dua digit, bahkan mencapai 20 persen pada 2008 lalu. Persentase kenaikan gaji terendah hanya pada tahun 2010 yakni sebesar 5 persen ketika terjadi krisis ekonomi global.

Menjelang Pemilu 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengembuskan angin segar. Azwar Anas mengungkapkan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Kementerian Keuangan.

Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan kenaikan gaji PNS dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, pengumuman kenaikan gaji biasanya disampaikan pada Pidato Kenegaraan Presiden di DPR RI pada 16 Agustus. Namun, realisasi kenaikan gaji ini baru bisa dinikmati pada tahun berikutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan