FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan direkomendasikan untuk menetapkan komitmen bersama dalam mengimplementasikan UndangUndang Nomor 14 Tahun Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya dengan membentuk Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap OPD.
Diskominfo didesak untuk melakukan koordinasi dengan TAPD Provinsi Sulsel terkait penyiapan anggaran untuk pelaksanaan seleksi calon Komisioner KPID Sulsel dan calon Komisioner KIP Sulsel
Pasalnya, Komisioner KPID Sulsel Periode 2020-2023 akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2023 dan Komisioner KIP Sulsel akan berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023.
Diskominfo juga diminta menyediakan kantor beserta sarana dan prasarana yang lebih representatif bagi KPID Sulsel, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KPID.
Hal ini masuk dalam rekomendasi strategis LKPJ Gubernur Sulsel yang disampaikan pada Rapat Paripurna 15 Mei 2023 lalu.
Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel, Yessy Yoanna Ariestian menyampaikan, terkait dengan rencana seleksi KPID Sulsel yang memang tahun ini seyogyanya berakhir periode atau sudah habis masa baktinya, sesuai dengan regulasi, seyogyanya mereka sudah diganti bulan Oktober atau November.
Namun seleksi ini kata Yessy terkendala di anggaran.
“Tapi karena adanya keterbatasan anggaran bahkan tidak adanya anggaran tahun ini sehingga kita perlu diskusikan dengan DPR,” katanya usai melakukan pertemuan dengan DPRD, ditemui di lokasi, Jumat, (19/5/2023).
Meski demikian, dia menegaskan, sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan Gubernur.
“Sudah dipanggil dinas Kominfo. Sudah masuk prioritas. Segala proses akan berjalan seperti apa adanya,” tuturnya.
Nominal anggaran tidak disebutkan secara pasti pada intinya di atas ratusan juta untuk menyeleksi ratusan orang.
“Anggaran sesuai dengan kebutuhan. Calon daftar bisa 100-200 orang. Di atas ratusan juta. Segera kita bentuk timsel jika sudah ada anggaran. Karena masuk kategori mendesak,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Arfandi Idris menyampaikan pembentukan kelembagaan ini sesuai amanat UU. Maka sebenarnya tidak dikenal ada anggaran atau tidak ada.
“Ini menjadi kewajiban pemerintah. Untuk itu kita mendorong kepada Dinas Kominfo untuk segera komunikasikan dengan gubernur untuk segera melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang terkait dalam penetapan anggota KPID di Sulsel,” tuturnya. (selfi/fajar)