Berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Belum P21, Polda Metro Jaya Ungkap Ini

  • Bagikan
Tersangka Mario Dandy Satrio, Shane dan pemeran pengganti tersangka AG memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya mengungkap alasan lamanya kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, masih menunggu penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan kembali oleh penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di PMJ, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.

“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas dilimpahkan usai penyidik kembali melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20)

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan