Dianiaya PJ Ketua RT di Depan Umum, Asriani Tak Mau Cabut Laporan, Ingin Polisikan Pelaku

  • Bagikan
Korban penganiayaan oknum Ketua PJ RT di Kota Makassar, Asriani (42).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meski telah diupayakan mediasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Makassar bernama Asriani (42) korban penganiayaan oknum PJ Ketua RT menolak untuk cabut laporan. 

Saat dikonfirmasi kembali oleh fajar.co.id, Asriani enggan mencabut laporannya di Mapolrestabes Makassar. 

Diakuinya, pihak Lurah Timungan Lompoa, Aditama Setyawan telah mengupayakan untuk melakukan mediasi. 

Namun, Asriani ingin tetap kasus penganiayaan terhadap dirinya diproses secara hukum dan oknum Pj Ketua RT ditangkap.

"Saya tetap pada pendirianku dan tidak mau cabut laporan, saya mau pelaku tetap diproses hukum," ujar Asriani, Jumat (19/5/2023).

Asriani yang tinggal di Jalan Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar itu meminta Polisi segera menangkap oknum Pj Ketua RT yang aniaya dirinya.

Apalagi, kata Asriani, dirinya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian usai oknum Pj Ketua RT bernisial A memukul dan menganiaya dirinya di depan umum.

"Saya sudah melapor, selesai dia (Oknum Pj Ketua RT) pukul saya. Langsung saya melapor di Polrestabes Makassar," kata Asriani.

Dia juga mengaku merasakan sakit bahkan sesak nafas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pj Ketua RT tersebut.

"Usai kejadian (penganiayaan) saya juga langsung di visum di RS Bayangkara. Tapi sekarang baru saya rasa sakitnya. Saya mau pelaku ditangkap supaya dia juga rasakan bagaimana sakitnya," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengaku telah menerima laporan korban dengan nomor LP /1050/V/2023/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS/.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan