Inara Rusli Lepas Cadar saat Proses Cerai dengan Virgoun, Ini Penjelasan 4 Mazhab Terkait Hukum Memakai Cadar

  • Bagikan
Inara Rusli, saat mantap memakai cadar. Kini ia dengan berat hati harus melepas cadar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Inara Rusli melepas cadar setelah proses perceraian dengan Virgoun menjadi pemberitaan. Bukan tanpa alasan Inara Rusli melepas cadar. Inara Rusli memilih lepas cadar demi memenuhi nafkah ketiga anaknya.

Inara Rusli ditemani Ustaz Derry Sulaiman memantapkan pilihan melepas cadar. Lantas, bagaimana hukum memakai dan melepas cadar dalam agama Islam?

Cadar merupakan budaya Islam, berawal dari turunnya perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar istri-istri sahabat hingga kaum mukminin secara umum agar menutup seluruh aurat wanita.

Perintah Allah SWT tertuang dalam firman-Nya di Surah Al-Ahzab ayat 59;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam tafsir Al Jalalain halaman 437, ulama Mazhab Imam Syafii, Jalaludin Al Mahalli memberikan penjelasan terkait perintah Allah untuk wanita-wanita muslim dalam ayat tersebut.

"Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakkan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka).

Oleh karenanya janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munafik dahulu biasa menyindir (mengganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintah kalian untuk menutup aurat. (Tafsir Al Jalalain, hal. 437, cetakan Dar As Salaam)"

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan