FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) masih bergulis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini saksi dijadwalkan diperiksa, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
KPK juga memeriksa Pengacara LE, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.
"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR," kata Ali.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Ali di Jakarta, Jumat (12/5).
Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, SRR ditahan KPK pada Selasa (9/5) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.