FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA (40), tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut meski melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.
Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, di Palembang, Jumat, mengatakan berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.
“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” kata dia.
Meski demikian, ia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap koopratif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata dia, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.