FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditetapkan sebagai DPO, enam orang pemuda yang terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan parang oleh lelaki yang cemburu melihat mantan kekasihnya jalan dengan lelaki lain diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku yang ditetapkan DPO itu.
"Kami menerima tangkapan dari Jatanras sebanyak enam orang," ujar Ridwan kepada fajar.co.id, Sabtu (20/5/2023) malam.
Masing-masing pelaku tersebut dikatakan Ridwan, atas nama Yunus, Adil, Reza, Akmal, Irfan, dan Aswar.
"Mereka terlibat dalam perkara 170 KUHP terhadap orang, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Tamalate," lanjutnya.
Para bang jago tersebut, dijelaskan Ridwan telah digelandang ke Mapolsek Tamalate untuk proses lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono mengatakan, sebelumnya pihak Polsek bersama Resmob Polda Sulsel telah membekuk pelaku utama.
Para pelaku menganiaya korban berinisial HA (19) yang masih berstatus mahasiswa. Dan satu lagi berinisial KR (38) yang merupakan kerabat korban.
"Menurut keterangan pelapor, pelaku berteman membawa senjata tajam jenis parang menyerang kontrakan yang dihuni oleh korban dan menganiaya korban menggunakan sebilah parang," kata Aris.
Akibatnya, dikatakan Aris, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka robek pada kepala bagian belakang. (Muhsin/Fajar)