"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membawa motor korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta," sambung dia.
Tambah Dharma, pelaku merupakan seorang residivis pelaku pencurian motor (curanmor) dan pernah menjalani hukuman di rutan makassar.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Parepare," kuncinya.(Muhsin/Fajar)