Oknum Pedagang Ditangkap Karena Hina Nabi Muhammad di TikTok, Polisi: Diduga Gangguan Jiwa

  • Bagikan
Laki-laki paruh bayah S ditangkap polisi di Aceh.

FAJAR.CO.ID, ACEH-- Personil Polres Bireuen, menangkap pria yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muahammad SAW di TikTok.

Pria tersebut berinisial S (54). Dia seorang pedagang yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Pelaku S diamankan saat berada di kediamnnya pada Kamis 18 Mei sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam dikutip dari Antara, Jumat 19/05/2023.

Dia menyebut, S ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Itu setelah pihaknya menerima informasi ada salah satu akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087 diduga telah menyebarkan video yang berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tim opsnal Polsek Peusangan kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan saat itu S sedang berada di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, selembar kaos hitam dan kopiah warna emas.

Hingga saat ini pelaku S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyebarkannya ke media sosial TikTok.

“Informasi yang kita terima, dugaan awal pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Zia Ul Archam.

Akibat ulahnya, pelaku S disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(pojoksatu)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan