Sistem Keamanan dan Keselamatan Kereta Api Sulsel Jadi Atensi Kemenhub dan DPR

  • Bagikan
Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Faktor keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia.

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi, di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu (20/5/2023).

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sistem keamanan dan keselamatan Kereta Api (KA) Sulsel.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Jumardi mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada pemangku kepentingan dan juga kepada masyarakat bagaimana mengutamakan penggunaan angkutan umum sehingga dapat memberikan efisiensi dan menjamin keselamatan bertransportasi.

"Terkait keselamatan dan keamanan transportasi kereta api perlu dilakukan penanganan bersama baik antara regulator, operator dan pengguna jasa transportasi," jelasnya.

Insiden yang terjadi pada 1 Februari lalu seorang pria paruh baya tertabrak kereta api arah Pangkep saat melintas di pinggiran rel menggunakan sepeda menjadi atensi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.

Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan