FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan Advokat Indonesia berencana melakukan penggalangan dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset itu dirasa sangat penting, sebab, merupakan upaya dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Meski Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR RI, namun hingga kini belum juga masuk ke dalam pembahasan.
"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).
Bertepatan dengan Peringatan Reformasi 1998, lanjut Eko, semangat pemberantasan korupsi merupakan buah dari hadirnya reformasi. Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Kepentingan untuk berantas korupsi, salah satu kegagalan 1998 (orde reformasi, Red) adalah korupsi. UU korupsi msh kekurangan, ketika adopsi konvensi (internasional). Itu (konvensi soal perampasan aset) harus diadopsi," tegas Prastowo.
Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menyebut, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tumpul keatas dan tajam ke bawah. Karena, itu dirinya mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," papar Heroe.