FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) bakal dicairkan dalam hitungan hari. Besaran dan komponen gaji ke-13 yang diterima sama dengan THR tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.
Hanya saja, gaji ke-13 yang diterima tahun ini tidak penuh atau bukan 100 persen gaji pokok. Persentase gaji ke-13 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Namun, pemerintah juga masih menambahkan komponen lain ke dalam perhitungan gaji ke-13 untuk para PNS. Tunjangan kinerja juga akan dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, meski besarannya juga tidak 100 persen.
Persentase tunjangan kinerja yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 PNS hanya sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau tukin.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.
PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 telah menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun, pasal 12 ayat 3 mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.