FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini berkaitan dengan proses tahapan lelang (tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.
Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov diduga melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sul-Sel (AMUK Sulsel) pun melakukan demonstrasi terkait dugaan ini di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, (22/5/2023).
Jenderal Lapangan, Andri Prasetyono menyampaikan, hal ini berawal dari terjadinya konflik antara Direktur Utama PT Kemuning Yona Pratama yang berkedudukan di Pekanbaru, Riau dengan Kuasa Direktur Cabang PT Kemuning Yona Pratama Mestizo Nato Ade Rusandi warga (Pengusaha) di Kota Makassar.
Berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, Syafriwal telah memberi kuasa penuh kepada Mestizo Nato Ade Rusandi warga (Pengusaha) di kota Makassar selaku Kuasa Direktur penuh untuk mengikuti proses tender Proses tahapan lelang (Tender) pembangunan breakwater Beba, Galesong, Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2023.