Diungkap di Persidangan, Kasus Haris YL Berawal dari Tolak Jebakan Gratifikasi Mafia Auditor

  • Bagikan
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris YL di PN Makassar, Senin (22/5/2023).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, diwakili kuasa hukumnya, membacakan nota keberatannya atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dugaan korupsi PDAM Makassar, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Mei 2023.

Dalam sidang terungkap, masalah ini berawal dari adanya pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Dimana pemeriksa, Wahid Ikhsan Wahyudin dkk, yang saat ini menjadi terpidana dalam tindak pidana suap di Dinas PUTR Sulsel oleh KPK, mempersoalkan tentang pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.

"Dimana saat itu, pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," kata Kuasa Hukum Haris YL, membacakan nota keberatan.

Oleh Terdakwa, dijelaskan bahwa terjadinya perbedaan perhitungan, karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu. Yaitu, PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu, adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan