Diungkap di Persidangan, Kasus Haris YL Berawal dari Tolak Jebakan Gratifikasi Mafia Auditor

  • Bagikan
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris YL di PN Makassar, Senin (22/5/2023).

Namun, oleh pemeriksa Wahid Ikhsan Wahyudin dkk tersebut, justru menanggapinya secara lisan dengan berujar kata-kata aneh. Tidak masalah, kalau direksi PDAM mau mengerti.

"Oleh karena kata-kata itu dianggap aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi, maka Direksi PDAM tidak menanggapi lebih lanjut. Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," bebernya.

Atas adanya LHP tersebut, maka Haris YL bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta, dengan kembali menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.

Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah.

"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelasnya.

"Sungguh ironis kiranya, jika Terdakwa yang sangat kukuh untuk menegakkan aturan yang semestinya, dengan cara tidak bergeming dengan jebakan 'mengerti' yang berbau gratifikasi, justru sekarang berada di persidangan ini dihadapkan dengan dakwaan korupsi," pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan