"Saya dari awal cerita di Polrestabes bahwa saya datang melapor niatnya baik. Kalau bisa saya pertemukan dulu karena saya tidak mau kasih malu," tegasnya.
Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkan. Korban hanya meminta untuk dipertemukan dengan AV.
"Tapi dijanji-janjija juga sampai ada keluar SP 2 H nya langsung dihentikan. Katanya saya tidak kuat punya bukti. Jadi itu saya baca surat sama ponakan itu disuruh berhenti, karena saya tidak tau," tandasnya.
"Saya tidak tau membaca, baru itu saya langsung disuruh tanda tangan, saya tidak tau kalau itu surat adalah surat pemberhentian. Surat pemberhentian itu saya dikasih tanggal 26 atau 28, sedangkan surat pemberhentian itu saya dikasih sejak tanggal 18," ungkapnya.
Sumiati berharap, ada niat baik AV untuk menyelesaikan dengan baik agar ke depannya tidak ada lagi masalah.
"Kalau dia orang berada, terus keluarga bertitel, tapi tergantung dia mau tempuh jalur hukum," harapnya.
Sementara Itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi mengatakan, laporan yang dilayangkan Sumiati itu tidak masuk dalam unsur pidana.
Hal, tersebut berdasarkan bukti yang dilayangkan korban. "Tidak terpenuhi unsur (pasal yang dilaporkan)," singkatnya.
(Muhsin/fajar)