FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pilu nasib seorang Ibu bernama Sumiati (49) di kota Makassar, dilaporkan Polisi gegara menagih utang.
Saat ditemui fajar.co.id pada Senin (22/5/2023), Sumiati sambil menangis tersedu-sedu menceritakan kasus yang dialaminya.
Dia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang mahasiswi Kedokteran dari salah satu kampus negeri di Makassar berinisial AV.
Sumiati yang merupakan seorang janda anak empat itu mengaku, pertama kali kenal dengan AV sejak September 2022 di salah satu apartemen.
Dia diperkenalkan oleh bosnya. Selain menjadi penjual sayuran, Sumiati juga menjalankan pekerjaan sampingan sebagai penjual parfum.
Di situlah, dikatakan Sumiati mulai berkomunikasi dengan baik dan akrab dengan AV.
Berlangsung lama, pada Desember 2022, AV meminta pinjaman kepada dirinya untuk membayar utang ke temannya.
"Dia minta pinjam uang sama saya, katanya untuk membayar utang. Berapa kali ambil uang di saya bertahap dan kandas tidak bisa dia bayar Rp108 juta," ujar Suamiati.
Dia menyebut, dirinya memberikan uang sebesar Rp108 juta serta emas diambil secara bertahap hingga mencapai 63 gram kepada AV.
"Kalau saya total semua itu sebanyak Rp171 juta uang pribadi yang saya keluarkan. Dan dia berjanji akan membayar di bulan 12 dan ternyata tidak," bebernya.
Seiring berjalannya waktu, dia mengaku masih melakukan komunikasi sampai ia menagih uang yang sudah ia berikan kepada AV.
Namun, komunikasi antar keduanya langsung berhenti setelah Sumiati menagih uang yang sudah dia berikan.
"Saya hanya meminta uang saya dikembalikan, namun AV saat itu langsung memblokir saya," imbuhnya.
Tak hanya itu, korban yang tidak tau harus menghubungi siapa lagi langsung mendatangi kediaman AV di rumahnya, yakni perumahan dosen yang ada di Tamalanrea.
Sumiati mengaku datang ke rumahnya dengan baik-baik dan mencari AV.
"Saat saya ke rumahnya dia laporkan (ke Polisi) dengan alasan tidak nyaman. Jadi saya bilang, kalau tidak nyaman ya bayarma pale begitu," pungkasnya.
Namun, setelah mendapat panggilan dari Polsek Tamalanrea, Sumiati langsung datang dan memberikan keterangannya.
"Saya langsung datang ke saya. Saya berani karena saya bukan pelaku, saya adalah korban. Saya sampai sekarang hanya satu kali surat panggilan ke saya dari polsek," imbuhnya.
"Kalau pas mengutang itu, ada pacarnya yang datang menemui saya di perbatasan Gowa. Dia bilang berapa jumlah utang semua Bunda, saya tanyami bilang Rp171 juta semua itu nak," sambung dia.
Sambil mengeluarkan air mata, Sumiati menceritakan, pacar dan paman AV sempat melakukan komunikasi mengenai uang yang dipinjamkan.
"Kemudian mereka bertanya, uangnya AV dari uang pribadiku itu Rp171 juta dan saya minta tolong untuk dibayarkan. Itu tidak ada sekali dia bayar biar 100 rupiah, makanya saya laporkan dengan penggelapan dan penipuan karena tidak ada kabar," sebutnya.
"Perjanjian dari mulutji, ada ponakan jadi saksi, saya kasih uang dan dia akan menyelesaikan. Malah dia blokirka tidak adami bisa saya hubungi," bebernya.
Tak kunjung dibayarkan, Sumiati langsung melaporkan AV yakni penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Makassar.
"Saya dari awal cerita di Polrestabes bahwa saya datang melapor niatnya baik. Kalau bisa saya pertemukan dulu karena saya tidak mau kasih malu," tegasnya.
Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkan. Korban hanya meminta untuk dipertemukan dengan AV.
"Tapi dijanji-janjija juga sampai ada keluar SP 2 H nya langsung dihentikan. Katanya saya tidak kuat punya bukti. Jadi itu saya baca surat sama ponakan itu disuruh berhenti, karena saya tidak tau," tandasnya.
"Saya tidak tau membaca, baru itu saya langsung disuruh tanda tangan, saya tidak tau kalau itu surat adalah surat pemberhentian. Surat pemberhentian itu saya dikasih tanggal 26 atau 28, sedangkan surat pemberhentian itu saya dikasih sejak tanggal 18," ungkapnya.
Sumiati berharap, ada niat baik AV untuk menyelesaikan dengan baik agar ke depannya tidak ada lagi masalah.
"Kalau dia orang berada, terus keluarga bertitel, tapi tergantung dia mau tempuh jalur hukum," harapnya.
Sementara Itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi mengatakan, laporan yang dilayangkan Sumiati itu tidak masuk dalam unsur pidana.
Hal, tersebut berdasarkan bukti yang dilayangkan korban. "Tidak terpenuhi unsur (pasal yang dilaporkan)," singkatnya.
(Muhsin/fajar)