Selain itu, kata Lalu Syaifudin, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebanyak 19 orang, termasuk istri tersangka Suaidi Yahya.
Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
“Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," katanya. (antara/fajar)