Pemerintah Jor-joran Subsidi Mobil Listrik, Jatam: Masih Pakai Energi Kotor

  • Bagikan
Presiden Jokowi saat menjajal mobil listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (Twitter @jokowi)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sesuai rencana, subsidi kendaraan listrik berlaku 1 April 2023. Pemerintah menawarkan penerima bantuan subsidi mobil listrik sebanyak 35.900 unit.

Untuk nilai subsidinya dikisarkan sebesar Rp25 juta hingga Rp80 juta. Namun, produsen yang masuk dalam kriteria tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Subsidi mobil listrik dan sebelumnya motor listrik ini mendapat penolakan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Alasan utamanya, kendaraan listrik masih menggunakan energi kotor yang bertentangan dengan upaya perbaikan lingkungan dalam komitmen nol emisi.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar mengatakan kebijakan mendorong penggunaan kendaraan listrik, seperti subsidi pembelian kendaraan listrik cenderung bermuatan kepentingan bisnis.

"Nah, kalau kita cek, yang terlibat dalam bisnis ekosistem kendaraan listrik ini, tidak hanya perusahaan-perusahaan swasta, tetapi juga ada perusahaan-perusahaan lain terhubung secara langsung dengan elite politik yang tengah berkuasa. Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian ada Nadiem Makarim, Bambang Soesatyo, Moeldoko hingga Sandiaga Uno," ucap Melky.

Melky Nahar menambahkan, kebijakan menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini juga semakin merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan tambang pemasok bahan baku listrik.

"Akibat aktivitas tambang itu, masyarakat setempat semakin sulit memenuhi ketahanan pangan di wilayahnya karena semakin tergerusnya lahan pangan," katanya.

Masyarakat pesisir juga terdampak atas pencemaran laut akibat aktivitas perusahaan nikel, imbuh Melky Nahar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan