FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pemuda bernama Asrul (23) tak berkutik ditangkap Polisi usai dirinya membawa kabur handphone milik seorang Mucikari pada Kamis (18/5/2023).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tersebut di Jalan Gunung Batu Putih, kota Makassar.
Motifnya, diceritakan Dharma. Pelaku memesan Pekerjaan Seks Komersial (PSK) di aplikasi Michat. Lalu, mengajak mucikari yang di aplikasi tersebut untuk bertemu.
"Sesampainya di tempat yang telah disepakati, pelaku menemui mucikari tersebut dengan beralasan dirinya di jebak," ujar Dharma kepada fajar.co.id, Senin (22/5/2023) malam.
Tak sampai di situ, pelaku juga membawa kabur dua handphone milik si Mucikari.
"Jadi pelaku mengantongi handphone milik mucikari. Kemudian menurunkannya di Jalan Batu Putih," tukasnya.
Setelah mengantongi dan kabur membawa handphone tersebut, Pelaku menjualnya melalui online.
Dijelaskan Dharma, pelaku tersebut ditangkap lantaran terjerat kasus yang lain. Melakukan pencurian kendaraan bermotor di salah satu rumah di Jalan Syekh Yusuf, Gowa pada Minggu (14/5/2023) lalu.
"Jadi pelaku menginap di rumah korban. Esoknya sekira pukul 10.00 Wita, langsung mengambil sepeda motor korban lalu melarikan diri," kata Dharma.
Saat ini, kata dia. Pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut," kuncinya.