FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar Tahun Anggaran 2017-2019 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (22/5/2023) siang.
Pantauan di lokasi, sidang tersebut berlangsung di ruang Haripin A Tumpa itu. Sidang tersebut terlihat dihadiri sejumlah kerabat dan simpatisan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan.
Seperti diketahui, Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur PDAM Makassar. Sementara Iriawan adalah merupakan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar.
Terlihat juga, di luar ruang sidang juga terlihat adik Haris Yasin Limpo, Irman Yasin Limpo atau akrab disapa None.
None hari hadir mengenakan kemeja putih pendek yang dipadupadankan dengan celana dres cokelat.
Agenda sidang lanjutan itu, adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.
Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Psl 64 (1) KUHP.
Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota.