“Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket,” jelasnya.
Dari hasil kejahatannya, pasutri ini meraup ratusan juta rupiah.
Para korban tergiur oleh komen-komen positif yang padahal komentar itu diduplikasi dari akun palsu yang dibuatnya.
Akibat perbuatannya itu, pasutri ini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Pojoksatu)