DKPP Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel, Soal Berubahnya Berita Acara Hasil Verfak Parpol

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang dugaan pelanggaran delapan penyelanggara pemilu Sulsel. Perkara ini diadukan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.

Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Sulsel, yaitu M Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati.
Empat teradu lainnya adalah ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Para pengadu menduga empat komisoner Sulsel tersebut telah mengintervensi KPU kabupaten kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan. Termasuk keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Sementara empat teradu komisioner KPU Pinrang diduga telah menandatangani BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya," kata Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu, Abdul Azis Dumpa.

Artinya kata Azis, ada pelanggaran kode etik karena ada pengubahan data yang seharusnya BA di daerah itu sesuai dengan di hasil pleno di provinsi. Namun, data itu berubah. "Misalnya ada partai yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi diubah menjadi MS (Memenuhi Syarat)," katanya.

"Dan terbukti di persidangan bahwa beberapa KPU daerah mengakui itu. Seperti Pangkep, Soppeng, dan Pinrang bahwa memang ada perbedaan," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan