DKPP Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel, Soal Berubahnya Berita Acara Hasil Verfak Parpol

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

Selain itu, ada juga dugaan salah satu Komisioner Sulsel telah melakukan kesengajaan membujuk, mengintervensi untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan di KPU kabupaten kota. Salah satunya Partai Gelora dan PKN di Pangkep yang tidak memenuhi syarat untuk diloloskan.

Majelis sidang yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo pun menanyakan aduan itu kepada pihak teradu. Misalnya soal data berbeda di Pangkep yakni partai Ummat yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian di Soppeng ada beberapa kecamatan seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda yang TMS. Namun, saat pleno di tingkat provinsi berubah menjadi MS.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya selaku salah satu pihak teradu membantah dugaan itu. Dia menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak bisa melakukan perubahan data, namun yang bisa melakukan tingkat bawah (KPU kabupaten kota)

"Dasar kami berdasarkan PKPU dan tetap merujuk pada Sipol, kami di Provinsi hanya melakukan rekap apa yang ada di Sipol yang disampaikan oleh KPU kabupaten kota," kata Asram Jaya dalam persidangan DKPP di Bawaslu Sulsel, Senin, 22 Mei.

Saat Ketua Majelis bertanya mengapa terjadi perubahan, dirinya hanya mengatakan tidak bisa menyebutkan soal perubahan, tetapi koreksi. "Koreksi sesuai tingkatannya, kabupaten dilakukan kabupaten, provinsi dilakukan provinsi. Kalau Perubahan KPU Provinsi tidak bisa melakukan itu, karena dasar kami Sipol," tegasnya.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Upi Hastati menambahkan bahwa data dalam Sipol sudah dibuka semuanya MS dan dia yakin sama semua. Dirinya baru mengetahui jika ada perubahan saat OMS melakukan aduan ke Bawaslu Sulsel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan