DKPP Periksa 8 Komisioner KPU di Sulsel, Soal Berubahnya Berita Acara Hasil Verfak Parpol

  • Bagikan
Kantor KPU Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang dugaan pelanggaran delapan penyelanggara pemilu Sulsel. Perkara ini diadukan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.

Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Sulsel, yaitu M Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati.
Empat teradu lainnya adalah ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Para pengadu menduga empat komisoner Sulsel tersebut telah mengintervensi KPU kabupaten kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan. Termasuk keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Sementara empat teradu komisioner KPU Pinrang diduga telah menandatangani BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya," kata Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu, Abdul Azis Dumpa.

Artinya kata Azis, ada pelanggaran kode etik karena ada pengubahan data yang seharusnya BA di daerah itu sesuai dengan di hasil pleno di provinsi. Namun, data itu berubah. "Misalnya ada partai yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi diubah menjadi MS (Memenuhi Syarat)," katanya.

"Dan terbukti di persidangan bahwa beberapa KPU daerah mengakui itu. Seperti Pangkep, Soppeng, dan Pinrang bahwa memang ada perbedaan," sambungnya.

Selain itu, ada juga dugaan salah satu Komisioner Sulsel telah melakukan kesengajaan membujuk, mengintervensi untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan di KPU kabupaten kota. Salah satunya Partai Gelora dan PKN di Pangkep yang tidak memenuhi syarat untuk diloloskan.

Majelis sidang yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo pun menanyakan aduan itu kepada pihak teradu. Misalnya soal data berbeda di Pangkep yakni partai Ummat yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian di Soppeng ada beberapa kecamatan seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda yang TMS. Namun, saat pleno di tingkat provinsi berubah menjadi MS.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya selaku salah satu pihak teradu membantah dugaan itu. Dia menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak bisa melakukan perubahan data, namun yang bisa melakukan tingkat bawah (KPU kabupaten kota)

"Dasar kami berdasarkan PKPU dan tetap merujuk pada Sipol, kami di Provinsi hanya melakukan rekap apa yang ada di Sipol yang disampaikan oleh KPU kabupaten kota," kata Asram Jaya dalam persidangan DKPP di Bawaslu Sulsel, Senin, 22 Mei.

Saat Ketua Majelis bertanya mengapa terjadi perubahan, dirinya hanya mengatakan tidak bisa menyebutkan soal perubahan, tetapi koreksi. "Koreksi sesuai tingkatannya, kabupaten dilakukan kabupaten, provinsi dilakukan provinsi. Kalau Perubahan KPU Provinsi tidak bisa melakukan itu, karena dasar kami Sipol," tegasnya.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Upi Hastati menambahkan bahwa data dalam Sipol sudah dibuka semuanya MS dan dia yakin sama semua. Dirinya baru mengetahui jika ada perubahan saat OMS melakukan aduan ke Bawaslu Sulsel.

"Data yang masuk ke kami dan menjadi alat bukti pelapor banyak perbedaan. Tapi saat melihat Sipol provinsi sudah sesuai dengan rekap kabupaten," ujarnya. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan