FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PKS memastikan akan memproses pengunduran diri kadernya Bukhori Yusuf (BY) dari DPR.
Tindakan ini terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BY terhadap istri keduanya.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri lewat pernyataan resminya, Selasa (23/5/2023).
PKS kata Mabruri tegak lurus tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Ia mengatakan proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” terangnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima,” papar kuasa hukum korban, Srimiguna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna menegaskan, kasus yang dialami kliennya merupakan KDRT.
Ia mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan kliennya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY ke pihak kepolisian. (*)