FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tilang manual kembali diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk kota Makassar. Namun, tidak tidak semua Polisi lalulintas (Polantas) bisa melakukan hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dikhususkan bagi polantas yang bersertifikat.
Adapun bersertifikat yang dimaksud, Polantas yang mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran atau dakgar.
Atas kebijakan tersebut, tidak sedikit masyarakat beranggapan mereka bisa saja menolak ditilang oleh Polantas jika tidak bisa menunjukkan sertifikat dakgar yang dimiliki.
Menanggapi itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha, mengatakan memang penerapan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas salah satunya petugas kepolisian harus memiliki sertifikas skep penyidik atau penyidik pembantu.
Hal itu menandakan mereka berkompeten dalam melakukan penindakan.
"Artinya adalah bahwa personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, tidak sembarangan mencari-cari kesalahan," ujar Amin Toha, Selasa (23/5/2023).
Ditegaskan Amin Toha, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri yang satu ini.
Pasalnya, kebijakan polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat.
"Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (polantas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang," tegasnya.