Tuduhan Menunda Putusan Terkait Sistem Pemilu, Wakil Ketua MK Respons Begini…

  • Bagikan
Tangkapan layar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan