FAJAR.CO.ID, BALI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut 12 tahun penjara terhadap seorang warga negara Brazil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias (19) yang membawa kokain ke Bali seberat 3,6 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di muka persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Jaksa mengatakan selain membawa kokain, terdakwa juga membawa psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram dari Brazil ke Bali.
Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan terdakwa MVDAF secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Ari menyatakan terdakwa MVDAF secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dan mengekspor atau mengimpor psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.